Seorang Wanita Dilecehkan di Sebuah Toilet Kafe di Jakarta Selatan, Polisi: Korban Diintip dan Diraba

- 17 Agustus 2022, 06:55 WIB
Ilustrasi pelecehan.
Ilustrasi pelecehan. /prfmnews

PRFMNEWS - Terjadi sebuah kejahatan yang menimpa seorang korban wanita di sebuah kafe di bilangan Melawai, Jakarta Selatan.

Kejadian tersebut dilakukan oleh seorang pria berinsial ED yang melakukan aski bejatnya di toilet kafe.

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 11 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: Pemotor di Bekasi Tewas di Tempat Usai Tetabrak Truk

Pelaku melakukan pelecehan seksual dengan mengintip korban saat berada di toilet.

Korban mengetahui bahwa dirinya diintip oleh seorang pria tidak dikenal, ia sontak teriak dan keluar dari toilet.

Saat keluar dari toilet tersebut, ternyata pelaku masih berada di depan toilet dan sempat memegang payudara korban.

"Pas (korban) keluar itu melakukan pelecehan itu, Dia (pelaku) pegang payudaranya. Waktu itu WC-nya kebetulan tidak terlalu ramai," ujar Nurma ujar Nurma, yang dikutip dari PMJNEWS.

Baca Juga: Lukisan Picasso yang Diduga Dicuri oleh Geng Narkoba Irak Telah Ditemukan

Pihak kepolisian telah berhasil menangkap pelaku dan mengamankannya di Polres Metro Jakarta Selatan.

Pihak kepolisian akan melakuakan pemeriksaan terhadap pelaku secara intensif.

"Tersangka sudah diamankan di Polres Jakarta Selatan, kemudian lagi dilakukan pemeriksaan. Untuk korban inisialnya SS, terus untuk yang pelakunya namanya ED. Sudah diamankan, jadi kemarin diserahkan oleh petugas di sana petugas keamanan di M Bloc," ujarnya.

Baca Juga: Gadis Remaja Meninggal Tenggelam di Air saat Gelombang Musim Panas sedang Tinggi

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui pelaku bekerja sebagai juru parkir dan ia mengakui bahwa dirinya baru pertama kali melakukan aksi pelecehan tersebut.

Saat diamankan pelaku tidak dalam pengaruh alcohol ataupun narkotika.

"(Pelaku) kena pasal kekerasan seksual ya, Pasal 6 UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, ancamannya 4 tahun ke atas," ucapnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah