Seorang Pemuda Nekat Edarkan Sabu dan Ganja di Cilegon Demi Upah Rp450 Ribu

- 4 Agustus 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi Sabu
Ilustrasi Sabu /pixabay.com/JamesRonin


PRFMNEWS - Seorang pemuda laki-laki nekat mengedar sabu dan daun ganja di daerah Cilegon.

Hal tersebut pun membuat Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten menangkap pemuda tersebut.

Kejadian pengedaran sabu dan daun ganja di daerah Cilegon oleh seorang pemuda tersebut telah dibenarkan oleh Kapolres Cilegon Polda Banten, AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Shilton.

Pemuda tersebut pun ditahan dengan barang bukti narkotika jenis sabu daun ganja kering.

Baca Juga: Daftar Lokasi dan Jadwal Imunisasi BIAN Agustus 2022di Sejumlah Posyandu Kecamatan Sukajadi Kota Bandung

Shito menjelaskan bahwa awal kejadian tersebut terjadi dari unit II Satresnarkoba Polres Cilegon dipimpin oleh Kanit Idik II, Ipda Nasdian yang melakukan penyelidikan terhadap seorang pemuda yang mengedarkan narkotika jenis sabu dan daun ganja daerah Cilegon.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan informasi, pemuda tersebut ditangkap di rumahnya yang terletak di daerah Citangkil Cilegon.

"Setelah dilakukan pemetaan dan pengumpulan informasi pada Selasa 2 Agustus 2022 sekira pukul 10.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap MA (22) di rumahnya didaerah Citangkil Cilegon," kata Shilton dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Luka Diabetes Sudah Sembuh dan Kering, Tapi Kenapa Lubang Semakin Melebar? Berikut Penjelasan dr. Cahyo

Saat pihak keamanan sedang melakukan penangkapan pelaku, ditemukan di rumahnya plastik hitam berisi 1 paket narkotika jenis sabu didalam bekas bungkus rokok gudang garam filter, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 pak plastik klip dan 1 buah lakban warna hitam.

"Selain itu didapati juga barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu diantara tumpukan pakaian, 1 paket narkotika jenis daun ganja kering di dalam bekas bungkus rokok Marlboro dibawah kursi ruang tamu serta 1 unit handphone merek IPhone, " ujar Shilton.

Pelaku mengaku bahwa ia mendapatkan uang dari pengedaran barang haram tersebut sebesar Rp450 ribu untuk penjualan setiap 5 gram narkotika sabu dan daun ganja.

Baca Juga: Daftar Kabupaten dan Kota di Jawa Barat yang Masuk ASO Tahap 2 Pada 25 Agustus 2022

"Kemudian barang tersebut dilempar di titik-titik lokasi sesuai arahan dari RG (DPO) untuk upah yang diterima oleh MA yakni Rp450.000 untuk setiap 5 gram barkotika jenis sabu dan daun ganja yang diedar," ucap Shilton.

Atas perbuatan pelaku, Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten mengatakan bahwa pelaku terjerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp10 miliar.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x