Seorang Pemuda Nekat Edarkan Sabu dan Ganja di Cilegon Demi Upah Rp450 Ribu

- 4 Agustus 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi Sabu
Ilustrasi Sabu /pixabay.com/JamesRonin

Saat pihak keamanan sedang melakukan penangkapan pelaku, ditemukan di rumahnya plastik hitam berisi 1 paket narkotika jenis sabu didalam bekas bungkus rokok gudang garam filter, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 pak plastik klip dan 1 buah lakban warna hitam.

"Selain itu didapati juga barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu diantara tumpukan pakaian, 1 paket narkotika jenis daun ganja kering di dalam bekas bungkus rokok Marlboro dibawah kursi ruang tamu serta 1 unit handphone merek IPhone, " ujar Shilton.

Pelaku mengaku bahwa ia mendapatkan uang dari pengedaran barang haram tersebut sebesar Rp450 ribu untuk penjualan setiap 5 gram narkotika sabu dan daun ganja.

Baca Juga: Daftar Kabupaten dan Kota di Jawa Barat yang Masuk ASO Tahap 2 Pada 25 Agustus 2022

"Kemudian barang tersebut dilempar di titik-titik lokasi sesuai arahan dari RG (DPO) untuk upah yang diterima oleh MA yakni Rp450.000 untuk setiap 5 gram barkotika jenis sabu dan daun ganja yang diedar," ucap Shilton.

Atas perbuatan pelaku, Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten mengatakan bahwa pelaku terjerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp10 miliar.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x