- SMA (SMK/MA/SMK/MAK) dengan nilai:
Ujian Akhir Nasional (UAN) rata-rata minimal 7,0
Nilai Akhir Sekolah rata-rata minimal 7,0 bagi lulusan mulai Tahun 2020.
- D3 dengan IPK minimal 3,0 dan akreditasi jurusan/program studi pada saat tanggal kelulusan minimal "B" dari BAN-PT.
- D4/S1 dengan IPK minimal 3,0 (tiga koma nol) dan akreditasi jurusan/program studi pada saat tanggal kelulusan "A" dari BAN-PT.
Baca Juga: Tiga Taman yang Ada di Tengah Kota Bandung, Cocok untuk Tempat Rehat di Tengah Aktivitas Sehari-hari
e. Usia pelamar per 1 Agustus 2022 :
- Tingkat Pendidikan SMA serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 25 tahun.
- Tingkat Pendidikan D3 serendah-rendahnya 20 tahun dan setinggi-tingginya 27 tahun.
- Tingkat Pendidikan D4/S1 serendah-rendahnya 21 tahun dan setinggi-tingginya 30 tahun.