PRFMNEWS - Penanganan tiga laporan polisi di balik kasus baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo resmi diambil alih Bareskrim Polri.
Kabar penanganan tiga laporan polisi atas kasus baku tembak Brigadir J dan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo ditarik ke Bareskrim Polri dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Alasan Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sebagai terlapor ini, kata Dedi, untuk efektivitas dan efisiensi penanganan perkara.
"Ya (ditarik) dijadikan satu (ke Bareskrim Polri) agar efektif dan efisien dalam manajemen sidiknya," ucap Dedi, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.
Baca Juga: Atasi Obesitas Hindari 4 Makanan Ini, Berat Badan Turun 18 Kg Kata dr Zaidul Akbar
Sebelumnya, lanjut Dedi, ada tiga laporan polisi terkait kasus Brigadir J yang ditangani oleh Polri.
Dua laporan yakni dugaan pelecehan dan penodongan senjata terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang awalnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan, kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya (PMJ) pada Selasa, 19 Juli 2022.
Kemudian, laporan polisi ketiga yang dilayangkan oleh keluarga Brigadir J melalui kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri tentang dugaan pembunuhan berencana pada Senin, 18 Juli 2022.
Kini, kedua laporan yang ada di Polda Metro Jaya terkait dugaan pelecehan dan penodongan senjata tersebut juga telah ditarik ke Bareskrim Polri mulai Jumat, 29 Juli 2022.