Selain itu, seorang pelaku berinisial DS, penyedia senjata api rakitan yang diduga digunakan saat pelaksanaan eksekusi juga sudah diamankan polisi.
"Pelaku membeli senjata api yang diduga rakitan itu beserta empat peluru dengan harga Rp3 juta," ucap Ahmad.
Baca Juga: Penemuan Mayat Pria Bunuh Diri di Bekasi, Diduga Sempat Cekcok dengan Istri
Ahmad menambahkan, saat ini, tim gabungan TNI dan polisi masih mengejar Kopda M yang merupakan anggota Batalyon Artileri Pertahanan Udara (Yon Arhanud) 15 yang merupakan suami korban.
Tim, lanjutnya, juga masih mengembangkan kasus untuk mencari tahu orang yang menyuruh melancarkan percobaan pembunuhan dengan cara ditembak itu saat hari kejadian.
Sementara keempat pelaku lapangan penembakan tersebut dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan.***