Menkes Sebut Tahun Depan 10 Persen APBD Wajib untuk Anggaran Kesehatan

- 24 Juli 2022, 09:40 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin /Foto/Dok.Setkab

PRFMNEWS - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mewajibkan setiap daerah kabupaten/kota mengalokasikan 10 persen dari APBD untuk anggaran kesehatan.

Hal tersebut menurut Budi, tidak terlepas dari upaya penguatan sistem kesehatan di daerah, sehingga perlu adanya perhatian lebih untuk sektor kesehatan.

''Mulai tahun depan, 10 persen dari APBD akan dianggarkan untuk kesehatan. Ini berdasarkan undang-undang,'' ujar Menkes dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu, 24 Juli 2022.

Baca Juga: Menkes Minta Masyarakat Waspadai Peningkatan Kasus Covid-19 Varian Baru Omicron

Anggaran ini, kata Menkes dapat digunakan untuk biaya kesehatan, laboratorium kesehatan, optimalisasi fasilitas pelayanan kesehatan, peningkatan alat kesehatan, dan peningkatan kompetensi serta jumlah tenaga kesehatan termasuk insentif tenaga kesehatan guna mewujudkan pelayanan kesehatan primer dan rujukan yang lebih baik.

''Untuk daerah yang APBD kurang dari 500 miliar mungkin bisa kita bantu subsidi, kalau diatas 1 triliun nanti kita review dulu. Yang penting 10 persen itu harus direalisasikan dengan baik termasuk untuk peningkatan dan pemerataan tenaga kesehatan,'' tuturnya.

Kementerian Kesehatan merinci ketersediaan dokter di Indonesia saat ini hanya 101.476 dokter, dengan jumlah populasi sekitar 273,984,400 jiwa, maka perlu ada fast track penambahan jumlah dokter untuk memenuhi rasio dokter.

Baca Juga: Kemenkes Wajibkan Semua Jemaah Haji Jalani Skrining Kesehatan Cegah Jumlah Penularan Covid-19 Naik

Baca Juga: 4 Gerakan Mudah Senam Kaki Diabetes Banyak Manfaatnya, Dipaparkan Kemenkes

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x