Kemenkes Wajibkan Semua Jemaah Haji Jalani Skrining Kesehatan Cegah Jumlah Penularan Covid-19 Naik

- 20 Juli 2022, 16:30 WIB
 Ilustrasi kasus penularan Covid-19 naik.
Ilustrasi kasus penularan Covid-19 naik. //Pixabay

PRFMNEWS - Semua jemaah haji Indonesia yang pulang dari Arab Saudi wajib lakukan skrining kesehatan di setiap pintu maşuk internasional (debarkasi) guna mencegah jumlah kasus penularan Covid-19 makin tinggi.

Aturan wajib menjalani skrining atau tes kesehatan cegah penularan Covid-19 bagi jemaah haji Indonesia yang pulang dari Arab Saudi ini diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Syarat skrining kesehatan cegah Covid-19 bagi jemaah haji itu diatur dalam Surat Pemberitahuan Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Nomor SR.03.4/C/3519/2022 tentang Perubahan Ketentuan Bagi Pengawasan yang berlaku per 15 Juli 2022.

Baca Juga: Museum Gedung Sate Kembali Dibuka Besok, Catat Syarat Masuknya

Sebelumnya, Kemenkes menerapkan aturan pemeriksaan skrining Antigen Covid-19 hanya pada 10 persen dari jumlah jemaah haji setiap kloter yang tiba kembali di Tanah Air.

"Kini (tes Antigen Covid-19) menjadi dilakukan terhadap seluruh jemaah haji yang kembali ke Indonesia," kata Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes Budi Sylvana, dikutip prfmnews.id dari ANTARA pada Rabu, 20 Juli 2022.

Sehingga, Budi menegaskan bahwa setiap anggota jemaah haji yang tiba di setiap debarkasi langsung diminta jalani tes Antigen Covid-19.

Baca Juga: Pilot Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU Dipastikan Gugur Setelah Jatuh di Blora

"Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) agar melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat terkait pengawasan dan penanganan kasus positif yang ditemukan," ucapnya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x