Meski sudah mengantongi catatan signifikan terkait luka di tubuh Brigadir J, Anam menegaskan, Komnas HAM belum bisa memberikan kesimpulan.
Hal itu lantaran catatan hasil investigasi Komnas HAM tersebut masih perlu digunakan sebagai salah satu bahan saat bertemu dengan dokter forensik yang akan mengotopsi ulang jenazah Brigadir J.
Baca Juga: Lanjutan Kasus Polisi Tembak Polisi, Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan dari Jabatan Kadiv Propam Polri
"Dalam konteks HAM dan kerja tim, kami belum bisa menyimpulkan karena prosesnya sedang berlangsung dan tahapannya belum lengkap," tuturnya.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sudah meningkatkan status penanganan perkara laporan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ke tahap penyidikan pada Jumat, 22 Juli 2022 malam.
“Laporan dari pihak pengacara keluarga Brigadir J dari penyelidikan sekarang statusnya sudah naik ke penyidikan," ucap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
Baca Juga: Penyebab Aksi Saling Tembak Anggota Polri di Rumah Dinas Kadiv Propam Jaksel, 1 Polisi Tewas
Dedi menyebutkan, saat ini Tim Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sedang berada di Jambi untuk meminta keterangan beberapa saksi yang dibutuhkan terkait laporan dari pihak pengacara keluarga Brigadir J.
Tim Dittipidum Bareskrim Polri juga mendalami hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Polda Jambi terkait kasus tersebut.
Dedi menekankan dalam penyidikan ini semua bukti dan data yang diperoleh harus dapat dibuktikan secara ilmiah karena akan diuji di persidangan.