Cari Tahu Bansos PKH 2022, Kategori Penerima, Besaran, Cara dan Syarat Daftar, hingga Cek Status Peserta

- 22 Juli 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi. Cara cek penerima bansos PKH, Kategori Penerima, Besaran, Cara dan Syarat Daftar, hingga Cek Status Peserta.
Ilustrasi. Cara cek penerima bansos PKH, Kategori Penerima, Besaran, Cara dan Syarat Daftar, hingga Cek Status Peserta. /Pixabay/Emaji/

PRFMNEWS – Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Program PKH masih dilaksanakan hingga 2022 oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) sejak 2007 sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.

Lantas, siapa saja kategori orang yang berhak mendapat PKH, berapa besaran bantuan yang diterima, bagaimana cara mendaftar dan syarat menjadi peserta penerima PKH.

Berikut ini kami rangkumkan daftar 6 pertanyaan dan jawaban seputar Program PKH, dikutip prfmnews.id dari akun Instagram resmi PKH Kemensos.

Baca Juga: Kutuk Keras Kasus Anak SD Tasikmalaya Dipaksa Setubuhi Kucing, Ridwan Kamil: Saya Pernah Jadi Korban Bully

1. Saya kok tidak dapat PKH? Padahal saya keluarga tidak mampu, bagaimana caranya biar dapat PKH?

Sesuai UU No. 13 Tahun 2011, bagi masyarakat kurang mampu yang belum mendapatkan bansos maka harus melapor ke Lurah atau Kepala Desa. Secara bertahap, Lurah mengajukan ke Dinas Sosial Kab/Kota lalu ke Kemensos untuk diusulkan sebagai penerima manfaat PKH.

2. Bagaimana caranya untuk mengecek saya dapat bantuan PKH atau tidak?

Untuk mengecek kepesertaan bansos bisa melalui web cekbansos.kemensos.go.id, nanti tinggal mengisi alamat dan nama lengkap, jika dalam web terdata sebagai penerima PKH namun bantuan tersebut tidak pernah didapat, maka bisa menghubungi layanan pengaduan bansos PKH melalui WA 0811 1500 229.

Baca Juga: Bejat, Seorang Pria Perkosa Anak di Bawah Umur hingga Hamil di Bogor

3. Untuk bisa dapat bantuan PKH memang syaratnya apa?

Untuk bisa dapat bantuan PKH maka harus:

- Dari keluarga kurang mampu

- Mempunyai KK

- Terdaftar dalam data kemiskinan/Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

- Memiliki setidaknya satu dari komponen keluarga: Balita (0-6 tahun), Ibu Hamil/Menyusui, Anak Sekolah SD, SMP, SMA atau sederajat, Lansia 70 tahun+, dan disabilitas berat.

Baca Juga: Anies Baswedan Tidak Melarang Citayam Fashion Week

4. Memang jumlah bantuan PKH yang diterima berapa?

Setiap keluarga berbeda-beda tergantung pada komponen keluarga yang dimiliki:

- Ibu hamil atau menyusui: Rp3 juta per tahun.

- Anak usia dini atau balita 0-6 tahun: Rp3 juta per tahun.

- Anak sekolah SD: Rp900 ribu per tahun.

- Anak sekolah SMP: Rp1,5 juta per tahun.

- Anak sekolah SMA: Rp2 juta per tahun.

- Lanjut usia: Rp2,4 juta per tahun.

- Penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun.

Bantuan disalurkan dalam 4 tahap (3 bulan sekali).

Baca Juga: Diduga Dianiaya Pihak Keluarga, Seorang Bocah yang Kabur dengan Kaki Terikat, Kak Seto: Kami Tindaklanjuti

5. Bagaimana cara mencairkan bantuan PKH?

Bantuan PKH tidak diberikan secara tunai melainkan dikirim ke rekening penerima yang telah didaftarkan sebelumnya. Jadi untuk mencairkan PKH, maka bisa langsung ke ATM dengan menggunakan Kartu KKS (merah putih) sebagai pengganti Kartu ATM, atau bisa juga melalui agen bank terdekat.

6. Apakah pencairannya bisa secara kolektif dititipkan ke ketua kelompok atau pendamping PKH?

Tidak boleh. Bantuan PKH harus diambil sendiri oleh penerima PKH yang bersangkutan. Tidak boleh diambilkan oleh orang lain termasuk pendamping PKH sekalipun.

Baca Juga: Jemaah Haji Gelombang 2 Asal Indonesia Tiba di Madinah

Karena Kartu KKS berfungsi sebagai Kartu ATM, maka tidak boleh ada yang tahu PIN ATM kecuali yang punya.

Hal ini mencegah adanya pemotongan dari orang tak bertanggung jawab. Kartu KKS harus dipegang oleh yang punya. ***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x