PRFMNEWS - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo merespons terkait desakan permintaan keluarga untuk dilakukan proses otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J yang tewas dalam insiden penembakan.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Brigadir J mengalami aksi baku tembak dengan Brigadir Bharada E di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan mendapatkan tujuh luka tembak.
Irjen Pol Dedi menyebutkan, bahwa otopsi ulang atau disebut ekshumasi dalam istilah forensik tersebut dilakukan untuk keadilan, dan dilaksanakan oleh pihak berwenang yakni kedokteran forensik.
Baca Juga: Update Kasus Polisi Tembak Polisi, Kapolri Nonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo Sebagai Kadiv Propam
"(Ekshumasi) dalam hal ini dilakukan kedokteran forensik dan melibatkan pihak eksternal, agar hasilnya sahih dan dapat dipertanggung jawabkan dari sisi keilmuan dan dari semua metode sesuai standar internasional," ungkap Dedi dikutip prfmnees.id dari PMJ News pada Rabu, 20 Juli 2022.
Dedi menyampaikan otopsi mayat atau ekshumasi itu memang memiliki standar internasionalnya dan akan diaudit. Oleh sebab itu, proses ekshumasi harus sesuai standar serta kode etik profesi.
"Hasil koordinasi saya dengan dirtipidum, apabila pengacara mengajukan ekshumasi, dari penyidik terbuka. Ini sesuai dengan komitmen Bapak Kapolri bahwa hasil penyidikan ini akan seterbuka mungkin, setransparan mungkin," tuturnya.
Dedi pun menambahkan, proses penyidikan juga harus memenuhi kaidah-kaidah scientific crime investigation. Itu hal yang mutlak harus dilakukan.
Baca Juga: Viral, Polisi Tembak Pria Diduga Begal yang Sempat Ancam Korban dan Petugas