Polri Persilahkan Keluarga Ajukan Permintaan Ekshumasi ke Penyidik untuk Otopsi Brigadir J

- 20 Juli 2022, 10:15 WIB
ilustrasi penembakan.
ilustrasi penembakan. /PRFM News

PRFMNEWS - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo merespons terkait desakan permintaan keluarga untuk dilakukan proses otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J yang tewas dalam insiden penembakan.

Diberitakan sebelumnya, bahwa Brigadir J mengalami aksi baku tembak dengan Brigadir Bharada E di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan mendapatkan tujuh luka tembak.

Irjen Pol Dedi menyebutkan, bahwa otopsi ulang atau disebut ekshumasi dalam istilah forensik tersebut dilakukan untuk keadilan, dan dilaksanakan oleh pihak berwenang yakni kedokteran forensik.

Baca Juga: Update Kasus Polisi Tembak Polisi, Kapolri Nonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo Sebagai Kadiv Propam

"(Ekshumasi) dalam hal ini dilakukan kedokteran forensik dan melibatkan pihak eksternal, agar hasilnya sahih dan dapat dipertanggung jawabkan dari sisi keilmuan dan dari semua metode sesuai standar internasional," ungkap Dedi dikutip prfmnees.id dari PMJ News pada Rabu, 20 Juli 2022.

Dedi menyampaikan otopsi mayat atau ekshumasi itu memang memiliki standar internasionalnya dan akan diaudit. Oleh sebab itu, proses ekshumasi harus sesuai standar serta kode etik profesi.

Baca Juga: Ini Alasan Penggantian Dekoder CCTV Pos Satpam di Perumahan Polri Duren Tiga Pasca Polisi Tembak Polisi

"Hasil koordinasi saya dengan dirtipidum, apabila pengacara mengajukan ekshumasi, dari penyidik terbuka. Ini sesuai dengan komitmen Bapak Kapolri bahwa hasil penyidikan ini akan seterbuka mungkin, setransparan mungkin," tuturnya.

Dedi pun menambahkan, proses penyidikan juga harus memenuhi kaidah-kaidah scientific crime investigation. Itu hal yang mutlak harus dilakukan.

Baca Juga: Viral, Polisi Tembak Pria Diduga Begal yang Sempat Ancam Korban dan Petugas

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah