PRFMNEWS - Pemberhentian penyiaran TV analog di seluruh Indonesia kini menuju tahap 2, peralihan TV analog ke TV digital akan berlangsung hingga bulan November 2022.
Dikutip dari Kementerian Kominfo, sebanyak 31 wilayah siaran TV analog yang akan diberhentikan pada tanggal 25 Agustus 2022.
Ada banyak Kabupaten/Kota yang akan harus beralih ke siaran TV digital, untuk itu bisa di simak wilayah mana saja yang terdaftar pemberhentian TV analog.
Pada pemberhentian tahap satu, sebanyak 56 wilayah Kabupaten/Kota sudah berjalan. Adapun pemberhentian siaran TV analog tahap dua adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Jadwal Lengkap Persib di Liga 1 2022 Putaran Pertama, 17 Pertandingan Mulai 24 Juli-12 November 2022
1 Sumatera Utara-1 (Terdiri dari Kabupaten Langkat, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Begadai, Kota Medan, Kota Binjai, Kota Tebing Tinggi).
2 Sumatra Barat-4 (Terdiri dari Kabupaten Lima Puluh Kota, Kota Payakumbuh).
3. Sumatera Barat-7 (Kabupaten Pesisir Selatan).
4. Riau-5 (Terdiri dari Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Kuantan Singigi).