Menteri Kesehatan Indonesia Mengizinkan Ganja Digunakan untuk Penelitian

- 3 Juli 2022, 15:51 WIB
Ilustrasi ganja.
Ilustrasi ganja. /Pixabay/lovingimages/

PRFMNEWS - Menteri Kesehatan Indonesia Budi Gunadi Sadikin mengizinkan ganja digunakan sebagai bahan penelitian.

Menteri Kesehatan bahkan menegaskan berkali-kali bahwa pihaknya mengizinkan penelitian ganja untuk keperluan medis serta mencari tau khasiat tunbuhan ganja.

Tapi, kata Budi Gunadi Sadikin, masyarakat tetap tak diperbolehkan mengonsumsinya untuk kebutuhan rekreasi.

Baca Juga: Gelar Pertama Turnamen BWF, Ganda Putri Apriyani Fadia Raih Gelar Juara Malaysia Open 2022

"Kalau selama ganja dipakai untuk penelitian medis, itu kita izinkan. Tapi bukan untuk dikonsumsi," ucapnya seperti dikutip prfmnews.id dari PMJ News pada hari ini Minggu, 3 Juli 2022.

Menteri Kesehatan memaparkan, pihaknya memperbolehkan penelitian ganja medis karena mariyuana sama halnya dengan tumbuhan-tumbuhan lain.

Regulasi itu, menurut Budi Gunadi, akan mengacu pada hasil kajian Kementerian Kesehatan terkait penggunaan ganja untuk medis.

Baca Juga: Terungkap Segudang Manfaat Kunyit untuk Kesehatan kata dr Zaidul Akbar, Ramuan Anti Kanker dan Pembersih Darah

"Kami sudah melakukan kajian. Nanti, sebentar lagi, akan keluar regulasinya untuk kebutuhan medis," kata Budi.

Sebelumnya diberitakan, Polri menyatakan ada tahapan yang akan dilakukan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis.

Ilustrasi ganja.
Ilustrasi ganja.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan wacana melegalisasikan ganja medis perlu persetujuan Menteri Kesehatan dan rekomendasi BPOM.

"Usulan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis harus melalui proses persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi BPOM sebagaimana bunyi Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009," papar Krisno Halomoan Siregar kepada awak media pada Rabu, 29 Juni 2022 lalu.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah