Adam Deni dan Rekannya Ni Made Dwita Divonis 4 Tahun Penjara, Terkait Kasus Akses Ilegal Dokumen Ahmad Sahroni

- 29 Juni 2022, 14:30 WIB
Adam Deni Divonis 4 tahun penjara
Adam Deni Divonis 4 tahun penjara //Instagram/@adamdenigrk

PRFMNEWS - Terkait kasus akses ilegal dokumen milik anggota DPR Ahmad Sahroni, terdakwa Adam Deni dan juga rekannya Ni Made Dwita divonis 4 tahun penjara.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menyatakan Adam Deni dan Ni Made terbukti bersalah dan meyakinkan telah mengunggah dokumen elektronik milik orang lain yang bersifat rahasia.

Oleh karena tindakannya tersebut, yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik.

Baca Juga: Adam Deni Ditangkap dan Dijadikan Tersangka oleh Mabes Polri, Motif Penangkapan Terungkap

Sehingga PN Jakarta Utara menjatuhkan pidana dengan penjara 4 tahun denda 1 miliar subside 5 bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan," ujar Hakim Ketua Rudi Kindarto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Selasa 28 Juni 2022, seperti yang dikutip prfmnews.id dari PMJ News.

Seperti diketahui, Adam Deni dan rekannya telah mengakses secara illegal dokumen milik anggota DPR Ahmad Sahroni.

Baca Juga: Dua Hakim Terlibat Narkoba di Banten, Polisi Sita 20 Gram Sabu, Ahmad Sahroni: Memalukan

Dengan perbuatannya tersebut, Adam Deni dan Ni Made terbukti melanggar Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 T ahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Adam Deni dan Ni Made dinyatakan terbukti bersalah melakukan akses ilegal dokumen Ahmad Sahroni.

Jaksa meminta Majelis Hakim PN Jakut menjatuhkan hukuman kepada Adam Deni dan Ni Made berupa pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 5 bulan kurungan.

Baca Juga: Kinerja Polri Disorot Publik, Ahmad Sahroni: Tidak Semua Jelek

Adam dituntut karena dengan sengaja menyebarkan data pribadi pembelian dua unit sepeda milik Sahroni melalui akun Instagram @Adamdenigrk.

Pembelian tersebut dilakukan Sahroni kepada terdakwa lainnya dalam perkara ini yaitu Ni Made Dwita Anggari.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x