Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Adam Deni dan Ni Made dinyatakan terbukti bersalah melakukan akses ilegal dokumen Ahmad Sahroni.
Jaksa meminta Majelis Hakim PN Jakut menjatuhkan hukuman kepada Adam Deni dan Ni Made berupa pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 5 bulan kurungan.
Baca Juga: Kinerja Polri Disorot Publik, Ahmad Sahroni: Tidak Semua Jelek
Adam dituntut karena dengan sengaja menyebarkan data pribadi pembelian dua unit sepeda milik Sahroni melalui akun Instagram @Adamdenigrk.
Pembelian tersebut dilakukan Sahroni kepada terdakwa lainnya dalam perkara ini yaitu Ni Made Dwita Anggari.***