Kota Bandung Masuk ASO Tahap 2, Ini Jadwal dan Cara Nonton Siaran Digital

- 27 Juni 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi STB TV digital
Ilustrasi STB TV digital /dok Kominfo

2. Pilih 'Set Top Box/Dekode' pada menu Nama Perangkat

3. Isi menu 'Merek' dengan merek STB yang Anda miliki

4. Isi menu 'Model/Tipe' dari STB yang Anda Miliki

5. Apabila STB Anda tertera pada halaman website, artinya STB Anda sudah siap digital

Setiap perangkat televisi digital dan dekoder set top box DVBT2 yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia diwajibkan untuk memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai peraturan perundang-undangan.

Persyaratan teknis televisi digital dan set top box diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 28 Juni 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x