Walau demikian, Subarna menegaskan bahwa pelaksanaan ASO harus tetap berjalan dan segera direalisasikan sebagaimana target paling lambat 2 November 2022.
"Meski ada beberapa kendala di lapangan, akan tetapi ASO ini tetap harus berjalan dan harus direalisasikan karena sudah jadi amanat Undang-undang," ucap Subarna.
Subarna juga mengajak seluruh masyarakat untuk sama-sama menyukseskan migrasi siaran TV analog ke digital demi kualitas siaran yang lebih baik.
"Mari kita bersama pemerintah, penyelenggara media di Indonesia, dan kita semua menyukseskan menyambut pemberlakuan ASO," pungkasnya.***