1. Anda datang ke toko pengecer yang menjual MGCR.
2. Scan QR Code yang ada di pengecer dengan fitur tersebut di PeduliLindungi.
3. Perlihatkan hasil Scan QR Code yang ada di aplikasi PeduliLindungi Anda:
- Jika hasil scan menunjukkan warna hijau, konsumen bisa melanjutkan pembelian
- Jika hasil scan berwarna merah, konsumen tidak bisa membeli MGCR.
Bagi pembeli yang belum mengunduh PeduliLindungi masih bisa membeli minyak goreng curah rakyat dengan cara berikut ini, yaitu:
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar 2022, ini Tata Cara Bayar PKB 5 Tahunan
1. Jika belum memiliki aplikasi PeduliLindungi, Anda tetap bisa mendapatkan MGCR dengan menggunakan KTP
2. Tunjukkan KTP Anda kepada penjual
3. Penjual akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP Anda