Penindakan ETLE oleh Polres Sukoharjo, lanjutnya, betul-betul dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan warga dan bertujuan utama untuk mengedukasi masyarakat agar tertib aturan dalam berkendara.
"Masyarakat diharapkan taat pada aturan dan memperhatikan aspek-aspek keselamatan dalam berkendara. Karena aturan lalu lintas dibuat untuk kepentingan pengguna jalan juga," ujarnya.
Masyarakat juga diminta tidak menganggap situasi di jalan pedesaan aman dari kecelakaan lalu lintas sehingga tidak menggunakan kelengkapan yang disyaratkan sesuai standar berkendara.
Iqbal menerangkan bahwa jalan-jalan penghubung antar kecamatan di wilayah Sukoharjo mayoritas adalah kawasan pedesaan sehingga cukup banyak pengendara yang melintas dan tak jarang terjadi kecelakaan.
"Di Kabupaten Sukoharjo kejadian laka lantas di persawahan cukup tinggi. Sepanjang 2021 jumlah kecelakaan ada 21 kejadian, 6 di antaranya mengakibatkan meninggal dunia,” jelasnya.
“Sedangkan pada Januari hingga Mei 2022, kejadian laka lantas di Sukoharjo ada 10 kejadian. Untuk tingkat fatalitasnya, 2 luka ringan, 5 luka berat dan 3 meninggal dunia," imbuhnya.
Adapun penerapan tilang elektronik yang dialami pemotor tersebut merupakan bagian dari program ETLE mobile di Jateng.
Ia menjelaskan ETLE mobile ini memang dapat dilakukan petugas melalui perangkat handphone (HP) khusus, sehingga dapat memotret pengendara yang lakukan pelanggaran di jalan.