Kecurangan Perdagangan BBM Dibongkar Polisi, Pelaku Raup Untung Hingga Rp7 Miliar

- 23 Juni 2022, 11:40 WIB
Polisi menunjukan barang bukti praktik kecurangan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Gorda Nomor : 34-42117 di Jalan Raya Serang – Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin Kabupaten Serang Banten.
Polisi menunjukan barang bukti praktik kecurangan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Gorda Nomor : 34-42117 di Jalan Raya Serang – Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin Kabupaten Serang Banten. /PMJNEWS

“Kita telah melakukan pengujian atas dengan menggunakan alat yang namanya Push secara ukur standar yang kapasitasnya 20 liter, kita uji di dispenser 01 dengan temuan susutnya kurang lebih 500 ml,” katanya.

Hasil pengujian yang dilakukan pihaknya, Maman menjelaskan bila jumlah susut tersebut takarannya jauh melebihi batas yang diijinkan oleh peraturan kementerian perdagangan nomor 23 tentang teknis bejana ukur.

Selanjutnya Yuniarso sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen selaku saksi ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menyampaikan bahwa ketika pelaku usaha memperdagangkan barang dan jasanya tidak boleh mengurangi hak-hak konsumen untuk dilayani dengan benar dan jujur.

Baca Juga: Info Lengkap Jam Buka, Daftar Harga Tiket Masuk, dan Link Beli Tiket Online Konser Musik PRJ Kemayoran 2022

“Kami mengapresiasi kepada Ditreskrimsus Polda Banten atas pengungkapan kecurangan penjualan BBM yang merugikan konsumen, kami siap membantu dan berkoordinasi dengan Polda Banten untuk mengawasi agar menghindari kecurangan di SPBU lainnya.”jelas Yuniarso.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x