Kecurangan Perdagangan BBM Dibongkar Polisi, Pelaku Raup Untung Hingga Rp7 Miliar

- 23 Juni 2022, 11:40 WIB
Polisi menunjukan barang bukti praktik kecurangan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Gorda Nomor : 34-42117 di Jalan Raya Serang – Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin Kabupaten Serang Banten.
Polisi menunjukan barang bukti praktik kecurangan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Gorda Nomor : 34-42117 di Jalan Raya Serang – Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin Kabupaten Serang Banten. /PMJNEWS

PRFMNEWS - Kecurangan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang merugikan konsumen terjadi lagi.

Kasus ini berhasil diungkap oleh tim dari Ditreskrimsus Polda Banten. Praktik kecurangan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) ini terjadi di SPBU Gorda Nomor : 34-42117 di Jalan Raya Serang – Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin Kabupaten Serang, Banten, pada Senin 6 Juni 2022 siang, sekitar pukul 13.00 WIB.

“Polda Banten telah berhasil ungkap kecurangan perdagangan BBM di SPBU Gorda di Jalan Raya Serang – Jakarta KM 70 Kecamatan. Kibin Kabupaten Serang Banten pada Senin 6 Juni 2022 sekitar pukul 13.00 Wib,” ungkap Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga seperti yang dikutip prfmnews.id dari PMJ News pada Kamis 23 Juni 2022.

Kecurangan perdagangan ini dilakukan dengan cara memodifikasi mesin dispenser di SPBU dengan menggunakan alat berupa remote control. Kemudian saat dilakukan pengecekan di lokasi kegiatan tersebut benar adanya.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Peringati Hari Bidan Nasional 24 Juni 2022, Bingkai Foto Menarik untuk Update Sosmed

“Saat dilakukan pengecekan di lokasi, benar adanya kegiatan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang dilakukan oleh petugas SPBU tersebut dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control,” kata Shinto.

Atas kasus tersebut, Polda Banten telah menetapkan dua orang tersangka yang masing-masing memiliki peran berbeda.

“BP (68), berperan sebagai manajer SPBU dan FT (61), berperan sebagai pemilik tempat usaha SPBU,” ujar Shinto.

Baca Juga: Bicara Soal Regulasi Perempat Final Piala Presiden 2022, Robert Alberts: Kami Akan Bermain di Bandung

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x