Kecurangan Perdagangan BBM Dibongkar Polisi, Pelaku Raup Untung Hingga Rp7 Miliar

- 23 Juni 2022, 11:40 WIB
Polisi menunjukan barang bukti praktik kecurangan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Gorda Nomor : 34-42117 di Jalan Raya Serang – Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin Kabupaten Serang Banten.
Polisi menunjukan barang bukti praktik kecurangan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Gorda Nomor : 34-42117 di Jalan Raya Serang – Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin Kabupaten Serang Banten. /PMJNEWS

PRFMNEWS - Kecurangan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang merugikan konsumen terjadi lagi.

Kasus ini berhasil diungkap oleh tim dari Ditreskrimsus Polda Banten. Praktik kecurangan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) ini terjadi di SPBU Gorda Nomor : 34-42117 di Jalan Raya Serang – Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin Kabupaten Serang, Banten, pada Senin 6 Juni 2022 siang, sekitar pukul 13.00 WIB.

“Polda Banten telah berhasil ungkap kecurangan perdagangan BBM di SPBU Gorda di Jalan Raya Serang – Jakarta KM 70 Kecamatan. Kibin Kabupaten Serang Banten pada Senin 6 Juni 2022 sekitar pukul 13.00 Wib,” ungkap Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga seperti yang dikutip prfmnews.id dari PMJ News pada Kamis 23 Juni 2022.

Kecurangan perdagangan ini dilakukan dengan cara memodifikasi mesin dispenser di SPBU dengan menggunakan alat berupa remote control. Kemudian saat dilakukan pengecekan di lokasi kegiatan tersebut benar adanya.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Peringati Hari Bidan Nasional 24 Juni 2022, Bingkai Foto Menarik untuk Update Sosmed

“Saat dilakukan pengecekan di lokasi, benar adanya kegiatan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang dilakukan oleh petugas SPBU tersebut dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control,” kata Shinto.

Atas kasus tersebut, Polda Banten telah menetapkan dua orang tersangka yang masing-masing memiliki peran berbeda.

“BP (68), berperan sebagai manajer SPBU dan FT (61), berperan sebagai pemilik tempat usaha SPBU,” ujar Shinto.

Baca Juga: Bicara Soal Regulasi Perempat Final Piala Presiden 2022, Robert Alberts: Kami Akan Bermain di Bandung

Kasubbid I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Chandra Sasongko mengungkapkan, para pelaku dengan sengaja menambahkan komponen elektrik remote control serta saklar otomatis pada dispenser SPBU.

“Dalam memperdagangkan BBM jenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang mengakibatkan tidak sesuai dengan ukuran takaran timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih, atau jumlah yang sebenarnya.” kata Chandra.

Dari hasil pemeriksaan, Chandra mengatakan kecurangan penjualan BBM tersebut telah beroperasi sejak 2016 sampai Juni 2022 dan mendapatkan keuntungan ekonomis.

“Dari hasil pemeriksaan para pelaku menjalankan kecurangan penjualan BBM ini mendapat keuntungan sebesar 4-5 juta per hari dengan jumlah keuntungan sekitar Rp7 miliar," tegas Chandra.

Baca Juga: Pesawat Susi Air Kecelakaan di Papua, Susi Pudjiastuti Ungkap Kondisi 6 Penumpang

Selain itu juga, dalam kasus ini penyidik menyita beberapa barang bukti di TKP.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit remote control, 4 alat relay yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM, 1 bundel slip setoran margin, 1 bundel slip setoran surplus, 4 unit handphone, 7 bundel arsip berita acara permodalan SPBU Nomor : 34-42117, 4 unit CPU, 1 buah ATM, 1 buah buku tabungan, dan 2 bundel rekening Koran,” sambung Chandra.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 8 ayat 1 huruf c Jo Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.

Kemudian pada kesempatan yang sama, Maman Arif Rahman sebagai Fungsional Pengawas Kemetrologian juga sebagai saksi ahli dari Metrologi Legal menjelaskan bahwa telah melakukan pemeriksaan di SPBU Kibin.

Baca Juga: Usai Jalani Laga Padat, Pemain Persib Istirahat 4 Hari Sebelum Bersiap untuk Perempat Final Piala Presiden

“Kita telah melakukan pengujian atas dengan menggunakan alat yang namanya Push secara ukur standar yang kapasitasnya 20 liter, kita uji di dispenser 01 dengan temuan susutnya kurang lebih 500 ml,” katanya.

Hasil pengujian yang dilakukan pihaknya, Maman menjelaskan bila jumlah susut tersebut takarannya jauh melebihi batas yang diijinkan oleh peraturan kementerian perdagangan nomor 23 tentang teknis bejana ukur.

Selanjutnya Yuniarso sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen selaku saksi ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menyampaikan bahwa ketika pelaku usaha memperdagangkan barang dan jasanya tidak boleh mengurangi hak-hak konsumen untuk dilayani dengan benar dan jujur.

Baca Juga: Info Lengkap Jam Buka, Daftar Harga Tiket Masuk, dan Link Beli Tiket Online Konser Musik PRJ Kemayoran 2022

“Kami mengapresiasi kepada Ditreskrimsus Polda Banten atas pengungkapan kecurangan penjualan BBM yang merugikan konsumen, kami siap membantu dan berkoordinasi dengan Polda Banten untuk mengawasi agar menghindari kecurangan di SPBU lainnya.”jelas Yuniarso.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x