Baca Juga: Jemaah Haji Asal Cianjur Meninggal Dunia, Penyebabnya karena Dehidrasi
Kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000/bulan untuk pelanggan R2 dan Rp346.000/bulan untuk pelanggan R3.
2. Pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA – 200 kVA dan P3 tarifnya naik dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh.
Kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000/bulan untuk pelanggan P1 dan Rp271.000/bulan untuk pelanggan P3.
3. Pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74/kWh menjadi Rp1.522,88/kWh.
Baca Juga: Pemotor di Cikarang Tewas Tertabrak Mobil Saat Gagal Menyalip dari Kiri
Kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp38,5 juta/bulan.
Adapun penyesuaian tarif listrik diberlakukan sejak 2014 kepada pelanggan nonsubsidi. Langkah itu diambil untuk memastikan subsidi listrik diberikan tepat sasaran.
Sepanjang periode tahun 2014 hingga 2016, kenaikan tarif listrik dilakukan secara otomatis.
Namun pada tahun 2017 hingga kuartal kedua tahun 2022 ini, penyesuaian tarif tak dilakukan otomatis karena pertimbangan menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor bisnis dan industri.
Baca Juga: Dilantik Jadi Menteri ATR, Hadi Tjahjanto Fokus Selesaikan Tiga Persoalan Pertanahan
Tarif listrik sejak tahun 2017 ditetapkan tidak berubah meskipun terdapat perubahan kurs, ICP (Indonesian Crude Price), inflasi dan harga batu bara dibandingkan dengan yang ditetapkan dalam APBN tahun berjalan.