Tarif Listrik Naik Dimulai 1 Juli, Pemerintah Beberkan Rinciannya

- 15 Juni 2022, 20:45 WIB
Ilustrasi tarif listrik naik.
Ilustrasi tarif listrik naik. /Pexels/Pixabay

PRFMNEWS - Tarik listrik bagi pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) resmi naik.

Tarif listrik naik ditetapkan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurut keterangan resmi Kementeri ESDM tentang tarif listrik naik, Pemerintah Indonesia melakukan penyesuian harga atau tarif listrik nasional.

Penyesuaian ini dimulai pada Triwulan III tahun 2022 atau periode Juli-September 2022.

Baca Juga: Sudahi Lakukan Kebiasaan Buruk Ini Jika Tidak Ingin Kolesterol Tinggi, dr Saddam Ismail Sebut 7 Penyebabnya

Dengan demikian, tarif listrik naik mulai tanggal 1 Juli 2022.

Tarif listrik naik diberlakukan kepada golongan pelanggan rumah tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) yang jumlahnya sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN (Persero).

Keseluruhan golongan yang termasuk dalam kenaikan tarif listrik adalah golongan pelanggan nonsubsidi.

Berikut ini rincian kenaikan tarif listrik.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x