Operasi Patuh 2022 Dimulai Hari ini, Berikut Jenis Pelanggaran yang Jadi Fokus Polisi

- 13 Juni 2022, 09:45 WIB
Ilustrasi operasi patuh 2022.
Ilustrasi operasi patuh 2022. /Dok PRFM.

Berikutnya, Pasal 283 yaitu menggunakan HP saat mengemudi dengan denda paling banyak Rp750.000.

Keenam, Pasal 291 yaitu tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan denda paling banyak Rp250.000.

Kemudian ketujuh, mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman, dengan denda paling banyak Rp250.000.

Baca Juga: 3 Penyakit ini Paling Banyak Muncul pada Anak yang Sering Terkena Asap Rokok, Dijelaskan dr. Adam Prabata

Kedelapan, berboncengan menggunakan sepeda motor lebih dari satu orang (tiga orang dalam sepeda motor) dengan denda paling banyak Rp250.000.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah