Operasi Patuh 2022 Dimulai Hari ini, Berikut Jenis Pelanggaran yang Jadi Fokus Polisi

- 13 Juni 2022, 09:45 WIB
Ilustrasi operasi patuh 2022.
Ilustrasi operasi patuh 2022. /Dok PRFM.


PRFMNEWS - Operasi Patuh 2022 digelar mulai hari ini Senin 13 Juni 2022 hingga 26 Juni 2022. Ada sejumlah sasaran petugas dalam operasi ini.

Dikutip dari instagram @tmcpoldametro terdapat beberapa sasaran khusus operasi yang akan diberlakukan tilang oleh polisi.

Pertama, knalpot bising atau tidak standar. Hal itu tertuang dalam pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3.

Baca Juga: Jenis Pelanggaran Khusus yang Ditindak Selama Operasi Patuh Semeru 2022, Perhatikan Agar Tidak Kena Tilang

“Sanksi kurungan paling lama satu bulan, denda paling banyak Rp250.000,” tulisnya seperti dikutip prfmnews.id pada Senin, 13 Juni 2022.

Kedua, kendaraan menggunakan rotoar tidak sesuai peruntukan, khususnya pelat hitam. Ini melanggar pasal 287 ayat 4 dengan Sanksi kurungan paling lama satu bulan, denda paling banyak Rp250.000.

“Ketiga balap liar, melanggar pasal 297 jo pasal 115 huruf b. Sanksi kurungan paling lama satu tahun, denda paling banyak Rp 3.000.000,” tambahnya.

Baca Juga: Jelang Pemakaman Eril, Polisi Pastikan Tak Semua Orang Bisa Masuk ke Lokasi Pemakaman di Cimaung

Keempat, Pasal 287 yaitu melawan arus dengan denda paling banyak Rp500.000.

Berikutnya, Pasal 283 yaitu menggunakan HP saat mengemudi dengan denda paling banyak Rp750.000.

Keenam, Pasal 291 yaitu tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan denda paling banyak Rp250.000.

Kemudian ketujuh, mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman, dengan denda paling banyak Rp250.000.

Baca Juga: 3 Penyakit ini Paling Banyak Muncul pada Anak yang Sering Terkena Asap Rokok, Dijelaskan dr. Adam Prabata

Kedelapan, berboncengan menggunakan sepeda motor lebih dari satu orang (tiga orang dalam sepeda motor) dengan denda paling banyak Rp250.000.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah