"Tak lama, pelaku langsung merebut Hp korban dan langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor," lanjutnya.
Pada saat kejadian korban sempat berteriak ‘maling’ hingga terdengar oleh sejumlah warga yang ada di dekat lokasi.
Mengetahui adanya kejadian tersebut, pihak Babinkamtibmas bersama dengan warga melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.
"Ketika dia (pelaku) sedang dikejar dia (pelaku) kepeleset jatuh akhirnya diamankan warga," tambah Slamet.
Akhirnya kedua pelaku pencurian tersebut berikut barang bukti smartphone hasil curian kemudian digelandang ke Mapolsek Kebon Jeruk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Status kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Slamet.
Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Masih dalam keterangannya, Slamet mengatakan bahwa pelaku sudah belasan kali melakukan aksi pencurian ponsel tersebut.
Di mana pelaku mengincar seseorang yang dalam posisi lengah saat memegang handphone-nya.