Baca Juga: Wanda Hamidah Terjerat Kasus Pengrusakan Rumah Mantan Suami, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan
Selain itu Presiden juga menjelaskan bahwa terdapat penurunan harga rata-rata minyak goreng secara nasional.
Pada bulan April, sebelum pelarangan ekspor, harga rata-rata nasional minyak goreng curah berkisar kurang lebih Rp19.800, dan setelah adanya pelarangan ekspor, harga rata-rata nasional turun menjadi Rp17.200-Rp17.600.
Pada kesempatan tersebut, Jokowi mengucapkan terima kasih kepada para petani sawit atas pengertian dan dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang diambil untuk kepentingan masyarakat luas.
Selain itu Jokowi juga telah memerintahkan aparat hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pelanggaran dan penyelewengan dalam distribusi dan produksi minyak goreng.
“Disisi lain, mengenai dugaan adanya pelanggaran dan penyelewengan dalam distribusi dan produksi minyak goreng, saya memerintahkan aparat hukum kita untuk terus melakukan penyelidikan dan memproses hukum para pelakunya. Saya tidak mau ada yang bermain-main yang dampaknya mempersulit rakyat, merugikan rakyat,” tegasnya.***