Kasus Ekspor Ilegal Minyak Goreng Terungkap: Rencana Ekspor 8 Kontainer Minyak Goreng ke Timor Leste Gagal

- 13 Mei 2022, 18:50 WIB
Polri gagalkan 8 kontainer minyak goreng siap ekspor ke Timor Leste  (Humas polri)
Polri gagalkan 8 kontainer minyak goreng siap ekspor ke Timor Leste (Humas polri) /

PRFMNEWS - Tim Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur, berhasil menggagalkan percobaan penyeludupan 8 kontainer berisi minyak goreng.

Rencananya minyak goreng tersebut akan diekspor ke negara Timor Leste.

Kabareskrim Polri Komjen, Agus Andrianto mengungkapkan, bahwa 8 kontainer tersebut berisi minyak goreng sebanyak 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng.

Hal tersebut bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang melarang ekspor minyak goreng demi memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Baca Juga: Balita Ditemukan Tewas Tenggelam di Kali Sabi Tangerang

"Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak," kata Agus seperti dikutip prfmnews.id dari PMJ News.

Pihak kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu berinisial R berumur 60 tahun dan berinisial E berumur 44 tahun.

Mereka diduga berperan sebagai eksportir minyak goreng ke Timor Leste.

Menurut Agus, diduga ada 11 kontainer yang berisikan minyak goreng untuk diekspor.

Tapi, 3 kontainer berhasil diekspor ke negara Timor Leste.

Baca Juga: Resmi! Suzuki Hengkang dari MotoGP Tahun Depan

Saat ini, polisi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai, untuk melakukan penarikan tiga kontainer tersebut.

"8 kontainer yang berisikan minyak goreng dengan merek Linse, Tropis, dan Tropical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak," ujar Agus.

Agus mengatakan, dalam melancarkan aksi, para pelaku telah mengelabui para petugas Bea Cukai dengan memasukkan barang uang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS.

Invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB) yang mana dokumen ekspor dengan Pos Tarif/HS dan Invoice tertulis barang-barang seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, Sika vix tile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, sterefoam, sendok bebek plastik, komputer, sparepart mobil aqua.

Baca Juga: Pelaku Penculikan di Jaksel dan Bogor Berhasil Ditangkap Polisi

"Namun isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan merek tersebut," ucap Agus.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku telah melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x