Tapi, 3 kontainer berhasil diekspor ke negara Timor Leste.
Baca Juga: Resmi! Suzuki Hengkang dari MotoGP Tahun Depan
Saat ini, polisi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai, untuk melakukan penarikan tiga kontainer tersebut.
"8 kontainer yang berisikan minyak goreng dengan merek Linse, Tropis, dan Tropical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak," ujar Agus.
Agus mengatakan, dalam melancarkan aksi, para pelaku telah mengelabui para petugas Bea Cukai dengan memasukkan barang uang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS.
Invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB) yang mana dokumen ekspor dengan Pos Tarif/HS dan Invoice tertulis barang-barang seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, Sika vix tile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, sterefoam, sendok bebek plastik, komputer, sparepart mobil aqua.
Baca Juga: Pelaku Penculikan di Jaksel dan Bogor Berhasil Ditangkap Polisi
"Namun isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan merek tersebut," ucap Agus.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku telah melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil.***