PRFMNEWS - Berikut 4 aspek yang telah diatur pemerintah terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat dalam periode Idul Fitri.
Seperti dilaporkan laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia bahwa perkembangan pandemi COVID-19 di Indonesia mulai membaik.
Tentunya ini menjadi kabar baik bagi masyarakat Indonesia, terlebih yang ingin melakukan mudik lebaran.
Pemerintah telah melakukan pengaturan kebijakan menyambut hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah tahun ini.
Berikut rincian 4 aspek yang telah diatur Pemerintah terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat dalam periode Idul Fitri 1443 H seperti dilansir dari laman covid19.go.id:
1. Syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang hendak bepergian harus memenuhi syarat perjalanan sesuai vaksinasi sebagai berikut:
- Pertama, tidak wajib menunjukkan hasil tes COVID-19 jika individu sudah di-booster dan akan menjadi wajib menunjukkan hasil tes jika belum.
-Kedua, masyarakat yang telah divaksinasi dua kali maka wajib menunjukkan hasil tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.