PRFMNEWS – Polisi akan menerapkan sanksi khusus bagi kendaraan pelanggar aturan ganjil genap (gage) di jalan tol selama masa mudik dan balik Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H.
Sanksi bagi kendaraan pelanggar ganjil genap di jalan tol saat periode mudik dan balik Lebaran 2022 bukanlah tilang.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tengah akan menerapkan sanksi khusus pelanggar ganjil genap selama masa mudik dan balik Lebaran 2022 berupa dikeluarkan dari ruas jalan tol.
Baca Juga: Terkait Kasus DNA Pro, Penyanyi Ello Akui Belum Terima Surat Panggilan Pemeriksaan Polisi
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Umumkan Kabar Duka, Anak Laki-Lakinya Meninggal Dunia
Sanksi bagi pelanggar ganjil genap saat skema satu arah (one way) dengan dikeluarkan dari ruas jalan tol disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
"Tidak ada tilang bagi pelanggaran gage pada saat one way," katanya, dikutip prfmnews.id dari PMJ News.
"Ketika kami menemukan ada kendaraan yang tidak sesuai tanggal, maka akan kita keluarkan ke pintu tol terdekat," sambungnya.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Rekayasa Lalin One Way-Ganjil Genap di Jalan Tol Saat Mudik Balik Lebaran 2022
Sebagai informasi, Korlantas Polri telah mengumumkan skema rekayasa lalu lintas (lalin) pada mudik dan balik Lebaran 2022.
Terdapat tiga skema yang disiapkan, mulai dari contra flow, satu arah atau one way dan ganjil genap.
Penerapan tiga skema tersebut bersifat situasional. Pada tahap awal, yakni 28 April 2022 akan diberlakukan rekayasa lalin dari Jakarta ke arah timur Pulau Jawa dengan menggunakan skema contra flow.
Begitu juga dengan skema one way dan ganjil genap akan dilakukan secara bersamaan.
Skema one way dan ganjil genap mulai berlaku saat arus mudik pada 28 April 2022 – 1 Mei 2022, kemudian 6 – 9 Mei 2022 saat arus balik berlangsung.***