Ivan Gunawan Kembalikan Uang Rp921 Juta kepada Penyidik Atas Kasus DNA Pro

- 15 April 2022, 14:30 WIB
Ivan Gunawan usai diperiksa Polisi terkait kasus investasi bodong DNA Pro. Usai diperiksa, Ivan Gunawan kembalian uang yang ia terima sebesar Rp 921 juta
Ivan Gunawan usai diperiksa Polisi terkait kasus investasi bodong DNA Pro. Usai diperiksa, Ivan Gunawan kembalian uang yang ia terima sebesar Rp 921 juta //PMJNews/Yeni

PRFMNEWS - Artis sekaligus desainer kondang Ivan Gunawan menyerahkan uang ratusan juta pada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terkait dengan kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Menurut Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Yuldi Yusman, Ivan Gunawan mendapatkan bayaran Rp1 miliar lebih untuk menjadi brand ambassador dan mempromosikan DNA Pro selama tiga bulan.

"Iya dia dibayar untuk menjadi brand ambassador. Di kontraknya Rp1.090.000.000," kata Yuldi saat dikonfirmasi wartawan, pada Jumat 15 April 2022, seperti yang dikutip prfmnews.id.

Baca Juga: Jadwal Kereta Tambahan untuk Mudik Dirilis, Simak Jadwal dan Rutenya

Akan tetapi, Ivan Gunawan hanya menyerahkan uang sebesar Rp900 juta lebih saja lantaran terpotong pajak saat mendaftarkan diri menjadi member robot trading DNA Pro.

"Tapi yang dikembalikan itu Rp900 juta sekian, karena potong pajak. Karena dipotong dia seolah-olah buka akun, seolah-olah jadi member. Pastinya yang dikembalikan Rp921.700.000," jelas Kombes Pol Yuldi Yusman.

Baca Juga: Ivan Gunawan Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Terkait Investasi Bodong DNA Pro

Dibeberitakan sebelumnya, Ivan Gunawan telah rampung menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus DNA Pro pada Kamis kemarin.

Ivan mengaku mengaku bahwa ia tidak memiliki hubungan khusus dengan para tersangka, sebab dirinya hanya dikontrak sebagai brand ambassador selama tiga bulan.

"Saya sudah menjawab 20 pertanyaan dengan sangat kooperatif. Hubungan saya dengan DNA Pro hanya sebagai ambassador yang awalnya dikontrak selama tiga bulan untuk konten instagram," kata Ivan Gunawan kepada wartawan di Bareskrim Polri pada Kamis kemarin.

Baca Juga: Pria ini Nekat Bunuh Diri Dengan Bakar Diri Sendiri, Polisi: Luka Bakarnya 90 persen

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

"Update penetapan tersangka baru kasus binary option platform DNA Pro, jumlahnya 12 orang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, pada Jumat 8 April 2022.

Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

Baca Juga: Jangan Khawatir, Presiden Sudah Tandatangani Aturan Tentang THR dan Gaji ke-13 Semua ASN

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x