"Saya lewat dulu ya, nanti saya ceritain," jelas Ivan.
Perlu diketahui, Bareskrim Polri sedang mendalami kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.
Sejumlah Publik Figure selain Ivan Gunawan yang mempromosikan investasi bodong robot trading DNA Pro diantaranya adalah Ahmad Dhani, Ivan Gunawan, Billy Syahputra, DJ Putri Anna, Rizky Billar hingga Lesty Kejora.
Baca Juga: Jelang Mudik, Dishub Lakukan Inspeksi Layak Jalan dan Layak Operasi di Terminal Cicaheum
Kasus investasi bodong robot trading DNA Pro ini, pihak Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka.
"Update penetapan tersangka baru kasus binary option platform DNA Pro, jumlahnya 12 orang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan
Inisial tersangka diantaranya adalah , AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.
Baca Juga: Kemenag Umumkan Biaya Ibadah Haji Tahun Ini, Berikut Rinciannya
Para tersangka terjerat pada pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.***