Ditanya Wartawan, Ini Jawaban Wakapolres Lombok Tengah Tentang Tips Hadapi Begal

- 14 April 2022, 16:10 WIB
Ilustrasi. Viral di Medsos ‘Korban Begal Jadi Tersangka’ Begini Kronologi Kejadiannya
Ilustrasi. Viral di Medsos ‘Korban Begal Jadi Tersangka’ Begini Kronologi Kejadiannya /PIXABAY/PublicDomainPictures

PRFMNEWS - Belum lama ini, terjadi kasus pembunuhan terhadap pelaku begal yang terjadi di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Seperti yang pernah beberapa kali terjadi, korban yang membunuh ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Lombok Tengah.

Dengan alasan hukum yang melarang main hakim sendiri, pihak Polres Lombok Tengah menetapkan korban menjadi tersangka pembunuhan begal.

Dalam konferensi pers yang dilakukan pihak Polres Lombok Tengah, mereka menjelaskan mengenai penetapan status tersangka yang dianggap melanggar hukum juga.

Baca Juga: Ini Aturan Mudik Lebaran Bagi ASN yang Ditetapkan Kemenpan RB

Penjelasan Wakapolres Lombok Tengah itu juga menjawab pertanyaan seorang wartawan mengenai tips Aman jika bertemu begal agar tidak membunuh pelaku.

"Karena di negara kita main hakim sendiri itu dilarang, karena itu juga melakukan suatu tindak pidana, jadi paling tidak kalau keluar malam jangan sendirian, berteman, jangan lalui jalan sepi dan jangan sampai bawa barang berharga," ucap Wakapolres Lombok Tengah, Komisaris Polisi Ketut Tamiana, dikutip prfmnews.id dari info bogor, Kamis, 14 April 2022.

Ditengah penjelasan yang diduga tidak memuaskan wartawan, awak media tersebut berceletuk tentang larangan lainnya bila bertemu begal.

"Dan jangan sampai membunuh begal gitu," ucap seorang wartawan.

Baca Juga: Sikap Bucin Alshad Ahmad ke Tiara Andini Dibongkar sang Kakak

Unggahan ini banyak dikomentari netizen yang menganggap aneh terkait kasus tersebut dan juga perihal penjelasan Wakapolres Lombok Tengah.

"Gada solusi banget omongan si bapak baju cokelat itu,. Kayak lagi ngobrol sama anak TK," tulis akun @ndang.**.

"Dilarang main hakim sendiri, Kalo main hakim rame2 boleh gak?," sahut akun @habibiy****.

"Kalau dibegal kita harus gmn? Masa diem aja apa gmn?," tanya akun @dearly_eva****.

Namun ada seorang netizen yang berkomentar dan mencoba mematahkan penjelasan Wakapolres lombok Tengah.

Baca Juga: Maksimalkan Ibadah di Bulan Ramadhan, Yamaha Jabar dan YRFI Gelar Acara Rindu Masjid

"Dalam ilmu hukum pidana ada namanya Noodweer (pembelaan terpaksa)," tulis akun @bambanghand*****.

Kasus ini kini sedang ramai diberitakan banyak media, karena memang bukan kali pertama kasus seperti ini terjadi.

Dari beberapa pemberitaan, warga disana bahkan sudah mendemo pihak Polres Lombok Tengah perihal penetapan warganya menjadi tersangka karena membunuh begal.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x