Berikut Syarat Adopsi Anak yang Harus Dipenuhi Berdasarkan Peraturan yang Sah

- 8 April 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi adopsi anak
Ilustrasi adopsi anak /Pixabay/ Andreas Wohlfahrt /

PRFMNEWS – Mengangkat anak atau mengadopsi anak telah memiliki payung hukum yang sah.

Mengadopsi anak di Indonesia sejak lama telah diatur oleh undang-undang yakni Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Aturan tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2007 pasal 1 ayat 1 Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan.

Baca Juga: Ini 8 Tim yang Lolos Playoff IBL 2022, Ada Tim Debutan

Baca Juga: Ternyata, Handi Korban Tabrakan Nagreg Dibuang ke Sungai Serayu Saat Masih Hidup

Dikutip prfmnews.id dari PP Nomor 54 Tahun 2007, orang tua yang akan melakukan adopsi harus memenuhi syarat-syarat berikut:

a.sehat jasmani dan rohani;
b.berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
c.beragama sama dengan agama calon anak angkat;
d.berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
e.berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;
f.tidak merupakan pasangan sejenis;
g.tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
h.dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
i.memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
j.membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
k.adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
l.telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
m.memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.

Baca Juga: Komentari Bursa Transfer Liga 1, Dirut PT LIB: Seru

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah