"Dia punya bos lagi tapi tidak akan kita ungkap karena orang asing. Itu juga bukan kewenangan otoritas kita," tegas Kombes Pol Chandra.
Diketahui sebelumnya, sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo.
Sebagai informasi keempat tersangka tersebut yaitu Indra Kenz selaku affiliator, Brian Edgar Nababan (BEN) manajer perusahaan 404 group yang terafiliasi dengan Binomo, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (F) guru sekaligus affiliator Binomo yang direkrut oleh BEN.
Baca Juga: Ada Vaksin Booster Siang dan Malam Hari ini Klinik Polrestabes Bandung, ini Jadwalnya
Terakhir Wiky Mandara Nurhalim yang merupakan admin Indra Kenz. Tersangka Wiky juga membantu Indra Kenz membuat grup Telegram untuk mengajarkan para korban trading Binomo.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan) ancaman hukuman 20 tahun penjara.***