Baca Juga: Apresiasi Pendidik, Itenas Bandung Siapkan Beasiswa Anak Guru Senilai Total Rp2 Miliar
Ketentuan Penukaran
Penukaran hanya dapat dilakukan pada lokasi, tanggal, dan waktu yang tertera di bukti pemesanan.
Penukar wajib membawa bukti pemesanan penukaran uang rupiah kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
Penukar harus lebih dulu memilah dan mengemas uang rupiah yang akan ditukarkan.
Cara pemilahan dan pengemasan uang rupiah di pilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi serta tidak menggunakan lakban, perekat atau selotip untuk mengelompokkan dan menggabungkan uang rupiah.
Penukar dalam keadaan sehat dan menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Baca Juga: Safari Ramadhan, Wagub Uu : Jangan Lepas dari Nuansa Ukhrowi
Berikut ini cara melakukan pemesanan penukaran uang di kas keliling Bank Indonesia melalui aplikasi PINTAR.
Buka website aplikasi PINTAR di laman https://pintar.bi.go.id/.
Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling.