Nantinya saat pemeriksaan, pihaknya akan menyelidiki apakah komedian M turut serta menyebarkan foto tanpa busana dan video porno milik Dea yang ia beli ke media sosial lainnya.
"Nanti kami akan lihat apakah yang bersangkutan ikut menyebarkan. Nanti akan kami periksa yang bersangkutan ini untuk menjadi saksi terlebih dahulu," jelasnya.
Seperti diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Dea sebagai tersangka kasus pornografi terkait dengan konten porno yang diunggah di situs OnlyFans.
Baca Juga: Sebut Hukuman Mati Herry Wirawan Penuhi Rasa Keadilan, Ridwan Kamil : Apa Pendapatmu?
Kepada penyidik, Dea mengaku telah membuat foto dan video syur selama satu tahun. Adapun beberapa video syur dibuat Dea bersama kekasihnya.
Melalui foto dan video syur tersebut, Dea mampu meraup penghasilan kurang lebih Rp15-20 juta per bulan. Penghasilan itu digunakan Dea untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.***