PRFMEWS - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial Y berumur 37 tahun diduga menjadi pengedar narkoba dengan kedok dagang camilan anak-anak.
Ketika mengetahui hal tersebut polisi langsung menangkap ibu berinisial Y pada hari Senin, 4 April 2022 malam hari.
Kejadian tersebut terjadi diwilayah Karang Bagu, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca Juga: Gitaris Band Geisha Ditangkap untuk Ketiga Kalinya Atas Kasus Narkoba
"Kami tangkap dengan barang bukti poketan sabu yang ditemukan di bawah lapis meja lapak," jelas Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram, Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama, yang dikutip dari Antara.
Yogi juga menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa sabu seberat 1 gram.
Baca Juga: Terciduk Polisi, Pemuda Ini Kedapatan Simpan Dua Butir Narkoba Jenis Excimer di Dompet
Walaupun jumlah dari sabu tersebut terbilang sedikit, tapi ibu berinisial Y mengaku sudah lama berkencimpung dalam pengedaran narkoba.
Y juga sudah sering diperiksa oleh pihak kepolisian atas dugaan pengedaran narkoba dan baru kali ini saja barang bukti bisa didapatkan.