Warung Makan Boleh Tetap Buka Siang Hari saat Ramadhan, MUI: Tidak Perlu Ada Sweeping

- 31 Maret 2022, 22:00 WIB
MUI memperbolehkan warung makanan buka pada siang hari saat Ramadan 2022 dan berharap tidak ada lagi 'sweeping' seperti dulu.
MUI memperbolehkan warung makanan buka pada siang hari saat Ramadan 2022 dan berharap tidak ada lagi 'sweeping' seperti dulu. /Antara/M Risyal Hidayat

PRFMNEWS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan warung makan tetap buka pada siang hari saat Ramadhan 1443 H.

Ketentuan warung makan boleh tetap buka pada siang hari selama Ramadhan 1443 H disampaikan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan.

Menurut Amirsyah, alasan warung makan boleh buka siang hari selama Ramadhan agar kegiatan ekonomi bisa tetap berlangsung.

“Kalau ada istilah (warung makan) tutup semua saat Ramadhan, tutup yang mana, harus jelas,” ujar Amirsyah, dikutip prfmnews.id dari keterangan tertulis di laman MUI pada Kamis, 31 Maret 2022.

Baca Juga: Maudy Ayunda Terpilih Menjadi Juru Bicara Pemerintah untuk Presidensi G20, Ini Dia Tugas yang Diembannya

Amirsyah menambahkan, munculnya pedagang saat Ramadhan justru bagus karena bisa menghidupkan perekonomian, utamanya usaha mikro kecil yang sempat ‘lesu’ akibat dihantam pandemi Covid-19.

Bahkan, ia juga meminta pihak-pihak tertentu agar tidak melakukan sweeping terhadap warung-warung makan yang buka siang hari saat Ramadhan.

“Apalagi ada sweeping-sweeping, jangan ada lah. Menurut hemat saya dicari strateginya, dibuat momentum yang pas sehingga di satu sisi tak mengganggu orang yang sedang berbuka. Di sisi lain, penjual makan bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas juga menyampaikan hal senada terkait warung makan boleh buka siang hari saat Ramadhan.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x