Anggota IDI Sebut Pemecatan Terawan Belum Final, Masih Bisa Pembelaan

- 29 Maret 2022, 07:00 WIB
Presiden Indonesia didampingin Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat memberikan keterangan pers di terkait dua WNI yang positif corona, di Istana Negara, Senin (2/3/2020).*
Presiden Indonesia didampingin Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat memberikan keterangan pers di terkait dua WNI yang positif corona, di Istana Negara, Senin (2/3/2020).* //Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden

PRFMNEWS - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyebut pemecatan Mantan Menkes Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI belum menjadi keputusan final dan masih bisa mengajukan pembelaan.

Anggota IDI, James Allan Rarung mengungkapkan, sesuai ART IDI Pasal 8 Poin 4, disebutkan bahwa anggota yang diskors dan atau diberhentikan dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk.

Ia pun menegaskan saat ini status Terawan masih anggota IDI.

Baca Juga: Menkes Turun Tangan Bantu Mediasi Terawan Dipecat dari Anggota IDI

"Dr Terawan saat ini masih anggota IDI. Pemberhentian nanti sampai jangka waktu 28 hari kerja. Pada Pasal 8 poin 4 ART IDI, disebutkan anggota yang diskors dan atau diberhentikan dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk. Jadi, masih ada proses," ujar James dalam pernyataannya kepada ANTARA di Jakarta, Senin 28 Maret 2022.

Ia menjelaskan, keputusan untuk memberhentikan seorang anggota IDI harus dilakukan Pengurus Besar IDI, bukan Ketua Umum Pengurus Besar IDI, sesuai Pasal 8 Poin 3 ART IDI.

Baca Juga: Zeng Wei Jian Ungkap Isu IDI-Perjuangan Dibalik Pemecatan Terawan dari Anggota IDI

Maka, proses selanjutnya adalah harus melalui Rapat Pengurus Besar, Rapat Musyawarah Pimpinan Pusat (MPP) dan Rapat Pimpinan Eksekutif Pengurus Besar IDI untuk membahas masalah pemecatan Terawan dari keanggotaan IDI.

Apabila dalam rapat tersebut semua sepakat mengeluarkan surat pemberhentian, maka Ketua Umum Pengurus Besar IDI baru bisa mengeluarkan surat resmi pemberhentian Terawan Agus Putranto.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x