Tidak Heran Minyak Goreng Seperti ini, Said Didu: 'Malaikat' Pun Tergoda

- 23 Maret 2022, 14:00 WIB
Cuitan Said Didu tentang mafia minyak goreng.
Cuitan Said Didu tentang mafia minyak goreng. /

PRFMNEWS - Permasalahan minyak goreng yang tak kunjung selesai membuat para pengamat angkat bicara.

Mulai dari kelangkaan, harga mahal hingga minyak goreng yang mendadak melimpah ruah.

Pengamat ekonomi Said Didu turut bersuara tentang kondisi yang terjadi. Termasuk penggunaan kata 'mafia'.

Semua dijelaskan dalam kultwit Said Didu melalui akun Twitter @saididu.

Bagi Said Didu, dia tegaskan ini murni bisnis yang mengesampingkan hati nurani dan keberpihakan pada rakyat.

Baca Juga: 5 Fakta Mengejutkan Kasus Viral ART Aniaya 3 Anak Majikannya, Termasuk Motif Tersangka dan Ancaman Hukuman

Tingginya disparitas antara Crude Palm Oil (CPO) non Domestic Market Obligation (DMO) dengan yang DMO, membuat mereka ada margin yang besar seperti ini, sehingga dia anggap "malaikat" pun tergiur.

"#mafiamigor. Saat itu, perbedaan harga CPO antara CPO-DMO dg CPO non DMO sktr Rp.6.000/kg atau sktr 70%. Perbedaan minyak goreng juga sktr Rp.6.000/ltr atau sekitar 42%. " Malaikatpun" akan tergoda mengambil keuntungan dg perbedaan harga sebesar itu. Pertanyaannya siapa yg main?," tulis Said Didu, dikutip prfmnews.id, Rabu, 23 Maret 2022.

Said pun katakan mengenai siapa saja bisa bermain di sini, dari pengecer, ritailer terlebih para produsen.

Baca Juga: Kronologis Kecelakaan Angkot Masuk Jurang 20 Meter di Soreang Bandung

Karena itu Said Didu yakin kelangkaan ini disebabkan adanya kebijakan perihal DMO yang mewajibkan produsen menjual CPO ke dalam negeri sebanyak 20%.

"#mafiamigor. Pemerintah saat itu menetapkan DMO CPO 20% atau sktr 9 jt ton/tnb jauh melebihi kbthn minyak goreng sktr 6 juta ton. Produksi minyak goreng per tahun skt 20 jt ton sementara konsumsi hanya sktr 5,7 juta ton. Bhn baku dan produksi lbh tapi knp migor langka?," tulis dia.

"Mafiamigor. Analisa saya, kelangkaan migor saat itu bukan krn tdk ada barang tapi lbh baik menunda produksi, distribusi, dan penjualan CPO dan Migor utk kebutuhan DMO dan HET demi mendapatkan keuntungan antara 40-70% . Apakah hal tsb melanggar aturan?

Praktek tersebut yang Said Didu katakan strategi bisnis mereka disetiap tingkatan, perihal apakah itu melanggar hukum sangat sulit dibuktikan.

Baca Juga: Kronologis Kecelakaan Angkot Masuk Jurang 20 Meter di Soreang Bandung

Melihat margin keuntungan yang tinggi, maka wajar menurut Said Didu mereka melakukan penundaan tersebut.

Ditambah sebenarnya dengan lemahnya pemerintah diberbagai aspek, khususnya dalam hal peraturan dan pengawasan.

"#mafiamigor. Dari uraian tsb menurut saya isu kelangkaan minyak goreng disebabkan karena ada pengusaha yg mengutamakan mencari untung yg mengabaikan kepentingan rakyat dg memanfaatkan kelemahan pemerintah dalam berbagai aspek - terutama aturan dan pengawasan," ucap Said Didu.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah