5 Fakta Mengejutkan Kasus Viral ART Aniaya 3 Anak Majikannya, Termasuk Motif Tersangka dan Ancaman Hukuman

- 23 Maret 2022, 13:15 WIB
Ilustrasi penganiayaan terhadap bayi.
Ilustrasi penganiayaan terhadap bayi. /Dok. PMJ News

PRFMNEWS – Ada lima fakta mengejutkan terkait kasus dua asisten rumah tangga (ART) berinisial ANI (29) dan INA (28) menganiaya tiga anak majikannya di Cengkareng, Jakarta Barat. Salah satu korban tersebut adalah balita.

Lima fakta mengejutkan terkait kasus penganiayaan tiga anak majikan oleh dua pelaku ART tersebut diungkap Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo.

Fakta soal kasus penganiayaan oleh kedua ART itu berupa penangkapan, penetapan status tersangka, motif yang melatarbelakangi aksi, status mereka sebagai ART baru di rumah korban, hingga ancaman hukuman terhadap mereka.

Baca Juga: ART yang Aniaya Anak Majikan Sempat Pingsan Ketika Didatangi Polisi

Fakta pertama, kata Ardhie, kedua pelaku ART yang menganiaya tiga anak majikannya itu sudah ditetapkan tersangka.

“Keduanya telah kita tetapkan sebagai tersangka,” ucapnya, dikutip prfmnews.id dari laman NTMC Polri pada Rabu, 23 Maret 2022.

Kedua, sebelumnya para tersangka ditangkap terpisah dalam waktu 12 jam usai pihak keluarga membuat laporan kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: ART di Rancasari Kota Bandung Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Ruang Jemuran

Polisi lebih dulu menangkap tersangka INA. Lalu, tersangka kedua ANI menyusul ditangkap di daerah Lampung pada Jumat 18 Maret 2022.

“Kedua pelaku utama sudah kita amankan. Tidak sampai 12 jam sejak dilaporkan, sudah kita amankan,” ujar Ardhie.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x