PRFMNEWS - Seperti diketahui, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang mengatakan pihak Haris dan Fatia dapat membuktikan di pengadilan jika tidak terima dengan keputusan penetapan tersangka oleh penyidik.
Juniver Girsang menyebutkan bahwasannya dirinya yakin kliennya memiliki bukti dasar yang cukup sebelum akhirnya melayangkan laporan terhadap keduanya.
"Oleh karena proses ini sudah cukup lama, opini sana sini, lebih tepatnya agar tidak menjadi perdebatan kami mengharapkan proses ini dilanjutkan ke pengadilan," ujar Juniver seperti dilansir prfmnews.id dari PMJ News pada Minggu 20 Maret 2022.
Juniver mengatakan bahwa di pengadilan nanti akan terbukti benar tidaknya perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut.
"Di pengadilan mari kita saksikan bersama dan memberi kepercayaan kepada hakim, karena sifatnya terbuka dan tidak ada yang akan ditutup-tutupi. Jadi serahkan semuanya ke pengadilan," jelasnya.
Selain itu, Juniver menerangkan dalam pengadilan tersebut kliennya Luhut akan mengadu data dengan Haris dan Fatia. Sehingga tidak ada lagi opini yang muncul dan menyebabkan kesalahpahaman publik.
Baca Juga: Jabar Pamerkan Produk UMKM dan Pesantren di Mandalika