- Mudah dieja
Pemberian nama sebaiknya mudah dieja, mudah diingat dan tidak terlalu panjang.
Batas nama yang bisa diterima di KTP adalah maksimal 55 karakter huruf termasuk spasi.
Nama yang terlalu panjang berpotensi untuk kesalahan penulisan lebih besar sehingga bisa menyulitkan administrasi lainnya. Selain itu juga berpotensi untuk nama di setiap dokumennya tidak sinkron.
Baca Juga: Aturan Masa Karantina Terbaru bagi Jemaah Umrah dan PPLN Berkurang Jadi 1 Hari
Sebelum membuat akta kelahiran pencatatan kependudukan terlebih dulu di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).***