Siapa Sosok KH, Selebgram yang Diamankan Polisi karena Aksi Bugil Live di Media Sosial dengan Akun Cleopatra

- 2 Maret 2022, 17:17 WIB
SOSOK Selebgram KH yang Diciduk Polisi Kasus Live Streaming Pornografi, Raup Penghasilan Rp20 Juta
SOSOK Selebgram KH yang Diciduk Polisi Kasus Live Streaming Pornografi, Raup Penghasilan Rp20 Juta /Polres Pasuruan

PRFMNEWS - Siapa sebenarnya sosok selebgram wanita inisial KH yang diamankan Polisi karena aksi porno bugil sambil live di media sosial dengan nama akun Cleopatra.

Sosok KH adalah selebgram yang kerap melakukan aksi live porno bugil di aplikasi online media sosial dengan akun Cleopatra.

Sosok KH ditangkap Jajaran Sat Reskrim Polres Pasuruan. Wanita yang ditangkap adalah selebgram berinisial KH yang menjadi tersangka kasus live aksi porno bugil di Pasuruan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo menyatakan, sosok KH dengan nama akun Cleopatra ini kerap melakukan aksi live porn bugil pada salah satu media sosial.

Baca Juga: Nora, Istri Jerinx SID Ungkap Alasan Sempat Beri Peringatan Hingga Ancam Cerai

Tak hanya sosok KH, Polisi juga tangkap satu orang lainnya yang berkaitan dengan aksi porno bugil sambil live di media sosial.

Selebgram KH yang diketahui berusia 30 tahun, diringkus Polres Pasuruan setelah melakukan live show pada sebuah aplikasi online di dalam kamar mandi salah satu cafe di daerah Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo menuturkan, tersangka KH meraup keuntungan hingga Rp20 juta per bulan dari hasil live bugil.

KH memulai adegan pornografi sambil menunggu respon dari penonton berupa kiriman hadiah koin yaitu satu koin seharga Rp3 ribu.

KH mendapatkan upah dari aplikasi sebesar 6 dolar Amerika Serikat untuk 1 jam aksi porno live show bugil di media sosial.

Selain KH, polisi juga menangkap BA yang diketahui berusia 26 tahun, sang agen yang berperan merekrut host dan mendapatkan gaji dari bagi hasil dengan para host.

Baca Juga: Ukraina Sebut Warga Sipil Tewas Akibat Serangan Baru Rusia, Zelensky: Terorisme Negara

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo mengungkapkan, kronologi penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat dan Patroli Cyber yang kemudian dilakukan penyelidikan.

Saat tersangka keluar dari kamar mandi, petugas Polwan Polres Pasuruan yang sudah mengintai tersangka, langsung membawa tersangka masuk kembali ke dalam kamar mandi untuk dilakukan penggeledahan.

Ada sejumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka KH, di antaranya 2 buah vibrator alias mainan seks, 5 topeng, 1 helai celana dalam, dan pelumas olive oil.

Kemudian ada juga 10 set kostum, 1 set lampu ring light, tiga smartphone, dan 1 buku rekening BCA sekaligus kartu ATM.

Baca Juga: Pencairan JHT Bisa Dilakukan Sebelum Usia Pensiun, Ida Fauziyah Pastikan Aturannya Akan Dipermudah

Sedangkan dari tersangka BA Polisi berhasil diamankan 1 buku rekening Bank BCA beserta kartu ATM Bank BCA, dan 1 unit Smartphone.

Tersangka KH dikenakan Pasal 34 dan Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun
2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Junto Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor : 11 Tahun 2008 tentang ITE.

KH terancam hukuman penjara selama 10 tahun atau denda paling tinggisebanyak Rp5 miliar.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah