Skema Pemberian Bantuan Pemerintah Bagi Masyarakat Terdampak Pandemi Corona

- 15 Mei 2020, 21:30 WIB
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani //Dok BNPB.

BANDUNG, (PRFM) - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan menilai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus rantai penularan Virus Corona (Covid-19) juga berdampak pada ketidakmampuan masyarakat untuk melakukan kegiatan ekonomi, yang kemudian juga mempengaruhi aspek sosial lainnya.

Hal itulah yang kemudian mendorong pemerintah untuk membentuk program Jaring Pengaman Sosial (JPS).

"Kita tahu dari pembatasan kegiatan ekonomi sosial, maka menyebabkan banyak sekali masyarakat kita yang tidak bisa melakukan kegiatan ekonomi. Mencari nafkah, kemudian juga melakukan kegiatan-kegiatan sosial lainnya,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Baca Juga: Pemerintah Inggris Dukung Premier League Kembali Digulirkan pada Juni

Dalam hal ini, sasaran pertama dari program Jaring Pengaman Sosial adalah meningkatkan perlindungan yang terkait dengan program kesehatan.

Dengan penanganan di bidang kesehatan ini, pemerintah sangat fokus untuk penyediaan sarana dan prasarana untuk mendukung sektor kesehatan dalam penanganan Covid-19.

"Yang pertama, arah kita dalam menangani dari sisi bidang kesehatan. Ini menjadi kunci kita dari pertama kali kita menangani dampak Covid-19. Dengan penanganan di bidang kesehatan ini, pemerintah sangat fokus untuk satu, menyediakan sarana dan prasarana untuk di bidang kesehatan, kemudian juga alat peralatannya yang memang pertama awal, kalau kita lihat masih cukup terbatas,” jelas Askolani.

Kemudian Pemerintah juga melaksanakan Program Keluarga Harapan (PKH). Terhitung hingga bulan April lalu, pemerintah telah mengalokasikan untuk 10 juta rumah tangga penerima PKH, yang selanjutnya akan diberikan dalam waktu tiga bulanan.

Selain PKH, Pemerintah juga melakukan program Kartu Sembako dan melakukan penanganan bagi mereka yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Bantuan PKH ini yang mulanya masih 15,2 juta akan diperluas lagi hingga 20 juta rumah tangga.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x