"Kita masih dalami apakah dia ada bantuan dari petugas klinik atau tidak. Kita juga masih menelusuri bagaimana cara dia mengubah data di Aplikasi PeduliLindungi, apakah benar ada ilegal akses atau tidak," imbuhnya.
Rezha menjelaskan, untuk mengeluarkan surat hasil antigen ataupun PCR, AR mengaku hanya membutuhkan NIK dari calon penumpang.
Baca Juga: Fajar Alfian Berikan Hadiah Istimewa di Hari Ulang Tahun Susan Sameeh yang ke 25
Dari data itulah, para tersangka membuat status calon penumpang tersebut negatif Covid-19 dan tertera di aplikasi PeduliLindungi yang akan mereka gunakan sebagai salah satu syarat boarding pesawat.
Atas perbuatannya, AR dan ketiga tersangka lainnya terancam hukuman 6 tahun penjara.
Mereka disangkakan pasal 263 KUHP, 268 ayat 1 KUHP, Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.***