Ini Prosedur Kepulangan Pekerja Migran di Tengah Pandemi Corona

- 9 Mei 2020, 22:00 WIB
Pintu kedatangan di bandara
Pintu kedatangan di bandara //Dok PRFM.

Baca Juga: Polrestabes Bandung Benarkan Ada Aksi Perundungan Terhadap Ferdian Paleka di Sel Tahanan

Sementara itu, BP2MI juga akan membantu memperlancar kepulangan pekerja migran sampai ke daerah asal.

Benny menyatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan sesuai dengan kebijakan yang berlaku sejak 7 Mei 2020. Mereka antara lain pekerja yang terdampak akibat negara penempatan mengalami lockdown, atau mereka yang memiliki pulang karena cuti dan habis kontrak kerja maupun calon pekerja migran yang tertunda keberangkatannya. 

Prosedur yang juga penting yakni identitas diri seperti KTP, SIM maupun tanda pengenal lain yang sah. 

“Para pekerja migran Indonesia yang menggunakan moda transportasi udara harus dibekali dengan surat keterangan dari BP2MI dan surat keterangan hasil rapid test dari Kantor Kesehatan Pelabuhan. Sedangkan, bila akan menggunakan moda transportasi darat, ditambahkan surat jalan dari kepolisian, atau Polres yang akan dibantu pengurusannya, oleh BP2MI,” tambahnya.

Benny mengingatkan kepada pekerja yang pulang untuk segera melapor kepada pemerintah daerah setempat dan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Selain itu, disiplin untuk melakukan jaga jarak atau physical distancing untuk melindungi diri sendiri dan keluarga.

Di tengah kondisi pandemi Covid-19, BP2MI menyediakan fasilitas bantuan informasi melalui crisis center dengan hotline bebas pulsa di nomor 0800100 untuk dalam negeri, sedangkan nomor +62 21 2924 4800 untuk luar negeri.

Crisis center ini beroperasi 24 jam untuk menerima laporan dan pengaduan dari semua para pekerja migran Indonesia. 

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x